a. Cuti Akademik Yang Direncanakan:
• Dipertimbangkan dalam masa studi mahasiswa yang bersangkutan.
• Culi hamil
• Diberikan selama 2 semester baik berurutan atau tidak.
• Tetap harus berkewajiban melaksanakan registrasi kemahasiswaan (daftar ulang dan
pembayaran SPP).
b. Cuti Akademik Yang Tidak Direncanakan
• Tidak dipertimbangkan dalam masa studi yang bersangkutan.
• Cutli akademik lebih dari satu bulan dengan alasan kesehatan, harus
mendapatkan rekomendasi dari dokter Pemerintah.
• Cuti akademik dengan alasan tugas negara, diberikan bila ada surat tugas yang
ditandatangani oleh KETUA STIKES MUHAMMADIYAH LAMONGAN
• Tetap harus berkewajiban melaksanakan registrasi kemahasiswaan (daftar ulang
dan pembayaran SPP).

























