a. Persyaratan Pindah:
• Mahasiswa masih mengikuti pendidikan, dan bukan putus pendidikan.
• Lulus uji penempatan untuk menentukan tingkat atau semester yang dapat diikuti di
institusi penerima
• Perpindahan mahasiswa ijin/ tugas belajar harus dapat persetujuan tertulis dari
institusi pengirim.
• Adanya persetujuan tertulis dari institusi penerima.
b. Alasan Pindah:
• Mengikuti kepindahan orang tua/ wali, dengan dibuktikan adanya KSK (Kartu Susunan
Keluarga)

























